SHALAWAT bentuk jamak dari kata salla atau salat yang berarti: doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan, dan ibadah.
Arti bershalawat dapat dilihat dari
pelakunya. Jika shalawat itu datangnya dari Allah Swt. berarti memberi
rahmat kepada makhluk. Shalawat dari malaikat berarti memberikan
ampunan. Sedangkan shalawat dari orang-orang mukmin berarti suatu doa
agar Allah Swt. memberi rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad
Saw. dan keluarganya.
Shalawat juga berarti doa, baik untuk
diri sendiri, orang banyak atau kepentingan bersama. Sedangkan shalawat
sebagai ibadah ialah pernyataan hamba atas ketundukannya kepada Allah
Swt., serta mengharapkan pahala dari-Nya, sebagaimana yang dijanjikan
Nabi Muhammad Saw., bahwa orang yang bershalawat kepadanya akan mendapat
pahala yang besar, baik shalawat itu dalam bentuk tulisan maupun lisan
(ucapan).
Hukum Bershalawat
Para ulama berbeda pendapat tentang perintah yang dikandung oleh ayat “Shallû ‘Alayhi wa Sallimû Taslîmân = bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah kamu kepadanya,” apakah untuk sunnat apakah untuk wajib.
Kemudian apakah shalawat itu fardlu ‘ain ataukah fardlu kifayah. Kemudian apakah membaca shalawat itu setiap kita mendengar orang menyebut namanya ataukah tidak.
Asy-Syâfi’i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Kemudian apakah shalawat itu fardlu ‘ain ataukah fardlu kifayah. Kemudian apakah membaca shalawat itu setiap kita mendengar orang menyebut namanya ataukah tidak.
Asy-Syâfi’i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Kata Al-Syakhâwî : “Pendapat yang kami
pegangi ialah wajibnya kita membaca shalawat dalam duduk yang akhir dan
cukup sekali saja dibacakan di dalam suatu majelis yang di dalam majelis
itu berulang kali disebutkan nama Rasul. Continue reading »

Tidak ada komentar:
Posting Komentar